Saturday, 1 April 2017

Hutang Piutang dalam Islam

Dalam kehidupan sehari-hari seringkali kita dihadapkan pada situasi dimana kerabat ataupun teman di sekitar kita mengalami kesulitan dan meminjam uang. Diantara mereka ada yang memiliki keleluasaan rejeki untuk mengembalikan, namun ada pula yang mengalami kesulitan. Diantara yang mengalami kesulitan tersebut, mungkin ada yang memang berniat baik untuk mengembalikan hanya saja belum ada keleluasaan rejeki namun ada juga orang yang tidak berniat mengembalikan atau menunda-nunda pelunasannya sehingga melewati jatuh tempo yang sebelumnya sudah diperjanjikan.

Pada hakekatnya semua harta dan rejeki yang kita terima adalah milik Allah swt dan semua akan kembali kepada Allah swt. Oleh karena itu, mari kita berdoa agar senantiasa dimudahkan dalam urusan utang piutang serta dibebaskan dari lilitan utang.  Jika memiliki piutang semoga Allah menjaga hati kita dari rusaknya amal ibadah kita, semoga senantiasa dapat mengingatkan diri kita agar niat kita selalu tulus dan lurus hanya untuk mendekatkan diri kepada Allah serta menjadikannya sebagai momentum untuk melatih kesabaran. Semoga amal shaleh kita menjadi bekal untuk kehidupan di akhirat kelak. Aamiin aamiin ya mujibassailin.

Tulisan ini dimaksudkan untuk menambah ilmu dan sebagai pengingat diri, agar melakukan hutang piutang sesuai dengan adab-adab islami. 

Firman Allah swt dalam Quran Surat Al Baqarah 245:

2: 245:  "Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan melipatgandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak.  Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki) dan kepadaNya lah kamu dikembalikan."

Semoga Allah merahmati seseorang yang bersikap mudah ketika menjual, ketika membeli dan ketika menagih haknya (utangnya).” (HR. Bukhari no. 2076)





Berikut ini adalah referensi dan adab terkait hutang piutang, sebagai pengingat diri.

1. Adab bagi pemberi piutang:

(a)  Hutang piutang harus tertulis dan dipersaksikan agar terjauh dari keraguan


2:282 "Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tak ada dua oang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka yang seorang mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu’amalahmu itu), kecuali jika mu’amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu."

(b) Pemberi utang tidak boleh mengambil keuntungan dari orang yang berutang, pinjaman tidak mendatangkan tambahan manfaat bagi pemberi hutang

(c) Tidak boleh mencampurkan utang dengan jual beli - memberikan utang dengan syarat orang yang berutang mau menjual sesuatu kepada pemberi utang

(d) Memberikan kelonggaran waktu apabila orang yang berutang kesulitan membayar utangnya pada saat jatuh tempo

(e) Syarat piutang jadi amal shaleh:
  1. Harta yang dihutangkan jelas dan murni kehalalannya
  2. Pemberi hutang tidak mengungkit dan menyakiti dengan kata maupun perbuatan
  3. Pemberi hutang ikhlas, hanya berharap ridho Allah swt tanpa bermaksud riya (pamer) atau sum'ah (ingin didengar oleh orang lain)
Baca juga: Mudahkanlah orang yang berutang kepadamu

2. Adab bagi yang berutang

Hutang menurut Rasulullah merupakan penyebab kesedihan di malam hari dan kehinaan di siang hari.  Hutang juga dapat membahayakan akhlaq, sebagaimana sabda Rasulullah saw :
"Sesungguhnya seseorang apabila berhutang, maka dia sering berkata lantas berdusta dan berjanji lantas memungkiri."  (HR. Bukhari)

(a) Kebaikan sebaiknya dibalas dengan kebaikan.
(b) Berutang dengan niat baik dan melunasinya.
(c) Jika terjadi keterlambatan hendaknya yang berutang memberitahukan kepada yang memberikan utang
(d) Menggunakan uang pinjaman dengan baik, menyadari bahwa utang merupakan amanah yang harus dikembalikannya
(e) Diperbolehkan untuk meminta keringanan atau pengurangan utang dan meminta perantara untuk memohonkannya
(f) Bersegera melunasi utang

Baca juga: Keutamaan dan bahaya hutang piutang menurut Islam


Sumber : 
https://rumaysho.com/149-mudahkanlah-orang-yang-berutang-padamu.html
https://abufawaz.wordpress.com/2012/03/02/adab-islami-dalam-hutang-piutang/
https://abufawaz.wordpress.com/2011/06/27/أحكام-القرض-في-الفقه-الإسلامي-keutamaan-dan-bahaya-hutang-piutang-menurut/
http://ayatalquran.net/2014/12/al-quran-terjemah-bahasa-indonesia/

No comments:

Post a Comment